Terinspirasi Video Porno, 5 Pria di Klapanunggal Bogor Perkosa ABG

Terinspirasi Video Porno, 5 Pria di Klapanunggal Bogor Perkosa ABG

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 03 Nov 2022 16:20 WIB
Konferensi pers pemerkosaan ABG di Bogor (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Konferensi pers pemerkosaan ABG di Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Sebanyak 5 pria di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperkosa ABG perempuan berusia 13 dan 14 tahun. Kelimanya terinspirasi adegan di video porno.

"Berawal dari kejadian di mana si korban bersama dengan rekannya (2 korban) kenal dengan para tersangka, kemudian melakukan pertemuan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/11/2022).

Kelima pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali. Ketiga aksi bejat tersebut dilakukan di rumah salah satu pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapatkan laporan, polisi menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut. Hasilnya, 3 pelaku berhasil ditangkap polisi.

Ketiganya pelaku yang bisa diamankan adalah AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka yang dapat kami amankan sementara 3 orang, yang 2 tersangka lagi masih dalam pencarian. Kami sudah terbitkan DPO kepada tersangka yang belum tertangkap," ujar Iman.

"Di tanggal 22, 24, dan 25 September, terhadap 2 orang korban ini telah disetubuhi oleh para tersangka," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku kerap menonton video porno sehingga penasaran dengan adegan yang ada di video porno tersebut.

"Memang para tersangka ini karena sering nonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di video tersebut. Lalu kemudian mencoba kepada para korban," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud untuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenai Pasal 4 ayat 1d, Pasal 4 ayat 2c, dan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Di mana ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads