Jaksa mengultimatum asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, agar menyampaikan keterangan secara jujur. Jaksa menilai ada kesaksian Kodir yang tidak masuk akal.
Hal yang dinilai jaksa tidak masuk akal adalah ketika Kodir bersaksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kodir mengaku mengecek CCTV pada 15 Juni 2022 dan mengetahui kalau CCTV rusak. Letak CCTV itu, kata Kodir, berada di kamar utama lantai satu, yakni di kamar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat kau lantang, cepat jawab," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
"He-he, siap, Pak," jawab Kodir.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat jawabnya, jangan bohong, kejebak lho," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengklaim mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV. Dalam BAP itu juga, Kodir mengaku melaporkan ke Yosua perihal CCTV yang rusak.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain, itu kan kamar pribadi Ibu. Lancang kali, Saudara, kalau tiba-tiba Bu Putri lagi ngapa-ngapain, kamu bisa lihat, dong?" tanya jaksa, dan dijawab Kodir, 'Tidak'.
"Logikanya, Saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa Saudara bisa cek 15 Juni, nggak logic, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logic. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," tutur jaksa.
Jaksa menilai Kodir banyak berbohong. Keterangan Kodir pun diragukan oleh jaksa.
"Saudara terlalu lancang jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh aja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 Juni rusak, saudara diperiksa September. Kedua kecurigaan JPU, bisa-bisanya saudara bisa di kamar utama, CCTV itu di ruang rias Ibu, kan nggak masuk akal!" kata jaksa.
"Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS. Adiknya bu Putri saja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 Juni rusak. Saya jaksa, kejadian kerjaan saya 2 bulan lalu saya nggak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat, sampai melaporkan ke Yosua saudara tahu jamnya," kata jaksa heran.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.