"Berapa kali diminta pergantian DVR sama Acay dari 2011?" cecar hakim.
"Ya betul, tapi nggak selalu tempo hari ada pergantian," kata Afung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak mungkin ada pergantian tiap hari, dari 2011-2022 itu berapa tahun?" cetus hakim.
"Ya itu pergantian mungkin di rumah dia. Mesin yang saya pakai adalah yang biasa kalau ada power supply mati, atau kabel putus," kata Afung.
Afung mengaku diminta Acay mengganti atau memperbaiki alat rusak hanya di rumahnya. Menurut hakim, keterangan Afung berubah-ubah.
"Kalau di rumah aja, kenapa Saudara katakan berkali-kali?" tanya hakim.
"Ya karena itu berkaitan dengan akses pintu, ada kamera mati, ada handphone. Bukan berarti pergantian DVR aja," jawab Afung.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
(zap/yld)