Pengacara mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi bernama Tjong Djiu Fung alias Afung soal ponsel yang rusak. Pihak Hendra menyebut ponsel Afung rusak bersamaan dengan rusaknya ponsel AKP Irfan Widyanto.
Sebagai informasi, AKP Irfan merupakan salah satu terdakwa kasus ITE terkait dugaan perusakan bukti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sehingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sementara, Afung merupakan pengusaha CCTV yang diminta mengganti DVR di pos sekuriti kompleks rumah dinas Sambo.
Afung dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Mulanya, pihak Hendra mempertanyakan keterangan Afung yang tidak dapat membuktikan adanya panggilan dari AKP Irfan untuk mengganti CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau membacakan keterangan bapak ini nomor 15, Pertanyaannya adalah saudara dihubungi AKP Irfan melalui alat komunikasi tapi tidak dapat dibuktikan. Bagaimana?" tanya pihak Hendra.
Afung mengatakan tidak dapat menunjukkan bukti itu karena aplikasi perpesanan WhatsApp miliknya eror. Afung menyebut penyimpanan WhatsApp di ponselnya penuh.
"Bahwa dapat saya jelaskan saya dihubungi oleh WhatsApp namun saya tidak dapat memperlihatkan WhatsApp dengan Irfan karena WhatsApp saya eror. Penyimpanan saya hampir penuh," ucap Afung.
Pihak Hendra kemudian menyebut ponsel AKP Irfan juga rusak dan tidak bisa menunjukkan bukti panggilan saat menghubungi Afung untuk mengganti DVR CCTV. Pihak Hendra bertanya-tanya apakah mereka janjian karena kerusakan itu terjadi secara bersamaan.
"Sama dengan AKP Irfan rusaknya. Rusaknya janjian ya?" kata pihak Hendra.
"Keterangan Irfan di BAP Nomor 27 'Dapat saya jelaskan handphone rusak karena terjatuh rusak Juli dari perjalanan mengendarai motor di rumah kenapa bisa bersamaan rusak. Bagaimana?" tanya pihak Hendra.
"Saya tidak mengetahui," jawab Afung.
"Tapi bersamaan rusaknya," ujar pihak Hendra.
Hendra dan Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Simak juga Video: Saat Afung Dicecar soal Password DVR CCTV di Kompleks Rumah Sambo