Pelanggaran PSSI, LIB hingga Indosiar soal Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM

Pelanggaran PSSI, LIB hingga Indosiar soal Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Nov 2022 13:17 WIB
Komnas HAM melaporkan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan. Setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan.
Jumpa Pers Komnas HAM (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Komnas HAM merilis hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa institusi berdasarkan laporan penyelidikan Komnas HAM itu.

Laporan lengkap penyelidikan tragedi Kanjuruhan disampaikan Komnas HAM dalam jumpa pers yang digelar Rabu (2/11/2022). Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujar Anam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM lantas membeberkan sejumlah temuan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan. Beriku ini poin-poinnya:

PSSI

Anam menyebut ada sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA. Hal itu dapat dilihat dalam pelibatan TNI dan Kepolisian yang membawa gas air mata dalam pengamanan stadion.

ADVERTISEMENT

"Terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain, masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan," sebut Anam.

Pelanggaran aturan tersebut karena PSSI tidak mempedulikan prinsip keamanan dan keselamatan yang tertuang dalam regulasi PSSI dan FIFA. Hal tersebut dapat dilihat dari perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian yang mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan.

"Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," kata dia.

PT LIB

Anam juga mengungkap PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak mengambil langkah konkrit untuk melakukan pengamanan pertandingan dengan risiko tinggi. PT LIB malah mengedepankan kepentingan sponsor bersama dengan pihak penyiar.

"PT LIB sebagai operator sekaligus penanggung jawab operasional keseluruhan kompetisi antara lain tidak mengambil langkah konkret guna menjamin pertandingan berisiko tinggi (high risk) berjalan dengan aman dan selamat," ujar Anam.

Anam mengatakan hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu, kata Anam, bukan hanya sekedar pelanggaran regulasi, namun juga masuk ke dalam ranah pidana.

"Fakta-fakta di atas pada akhirnya mengakibatkan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjadi tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang meninggal dan ratusan orang luka serta trauma," kata dia.

Indosiar

Komnas HAM mengungkapkan sebelum pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan digelar, ada diskusi antara PT LIB dan Indosiar selaku broadcaster. Pihak Indosiar mengeluh takut kehilangan sponsor sehingga menolak pergantian jadwal pertandingan.

Hal itu diungkap oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memaparkan hasil temuan Tragedi Kanjuruhan. Beka awalnya mengungkapkan Polres Malang sudah bersurat kepada pelaksana yang ditembuskan ke PSSI meminta jadwal pertandingan dimajukan.

"Dinamika jadwal pertandingan Arema FC dan Persebaya. Pada tanggal 13 September 2022, Kapolres mengirimkan surat secara resmi kepada pelaksana yang juga ditembuskan kepada Ketua PSSI. Jadi, selain kepada Panpel, Kapolres juga mengirim surat ditembuskan kepada Ketua PSSI, meminta agar jadwal pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," kata Beka.

"Pada tanggal 13 September 2022, PT LIB berkomunikasi dengan pihak Indosiar melalui pesan WhatsApp terkait surat perubahan kick off dari Polres Malang. Jadi ada diskusi antara LIB dengan Indosiar terkait permintaan perubahan jadwal dari Polres Malang," lanjutnya.

Beka mengatakan Indosiar mengeluh pertandingan super-big match tidak lagi tayang saat prime time sehingga berpotensi kehilangan sponsor. Indosiar lalu kekeh menawarkan kick off tetap dilakukan malam hari.

"Fakta komunikasi tersebut, pihak Indosiar merespons bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster kesulitan. Para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema FC dan Persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Pihak broadcaster tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan pada malam hari, menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB tapi tetap di Malang. Tawaran dari broadcaster seperti itu," jelasnya.

Selanjutnya, kata Beka, Panpel menerima jawaban dari PT LIB meminta Arema FC berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan. Hal itu agar pertandingan bisa berjalan sesuai jadwal.

"Pada tanggal 19 September 2022, Kapolres menerima soft copy surat jawaban PT LIB ke Panpel tertanggal 19 September yang berisi pernyataan bahwa PT LIB meminta Arema FC berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan, terutama Kapolres Malang, untuk tetap melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya sesuai jadwal yang telah ditentukan," imbuhnya.

Indosiar sudah dihubungi lewat pesan singkat terkait laporan Komnas HAM itu. Namun hingga kini belum ada balasan.

Sebelumnya, pihak Indosiar juga telah memberikan penjelasan mengenai tragedi Kanjuruhan. Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad membantah pertandingan Liga 1 digelar malam untuk mengakomodasi iklan rokok karena tidak ada sponsor rokok dalam Liga 1 itu.

"Saya kemukakan bahwa itu tidak benar, karena di dalam Liga 1 itu tidak ada sponsor rokok," kata Harsiwi kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (11/10).

"Kita kerja sama Liga 1 dari tahun 2018 sampai sekarang tidak pernah ada sponsor rokok sama sekali," sambungnya.

Harsiwi menegaskan, pemilihan jam pertandingan tidak berkaitan dengan waktu tayang utama (prime time). Dia mengatakan iklan rokok memang muncul di atas jam 21.30 WIB tanpa memilih program yang diinginkan, termasuk pertandingan olahraga.

"Kalau rokok itu muncul setelah pertandingan, karena memang itu namanya time-signal rokok, yang adalah waktu tertentu, karena rokok itu masuk yaitu jam 21.30 WIB kan baru boleh beriklan," terang Harsiwi.

"Nah itu dia (iklan rokok) tidak memilih program apa, tapi rokok tersebut program apa saja terserah yang penting 21.30 WIB ke atas," lanjut dia.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya

Petugas Keamanan

Lebih lanjut, Anam menyebut petugas keamanan yang tidak mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keamanan. Hal itu dikarenakan tidak adanya standarisasi kemampuan dalam melakukan tugas utamanya.

"Ketidakmampuan security officer ini diakibatkan oleh tidak adanya standardisasi kemampuan melalui lisensi atau akreditasi, yang diuji dan dievaluasi setiap waktu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Gas Air Mata Jadi Sebab Utama Jatuhnya Korban

Kesimpulan selanjutnya, penembakan gas air mata merupakan penyebab utama banyaknya korban yang berjatuhan dalam tragedi Kanjuruhan. Anam menuturkan, meski tidak mematikan, namun dalam kondisi tertentu gas air mata dapat mematikan.

"Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka dan trauma dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," ungkap dia.

Aparat Keamanan Gunakan Kekuatan Berlebihan

Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat keamanan, terutama ketika adanya tembakan gas air mata secara masif dan mengarah pada penonton. Hal itu, kata Anam, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.

"Terjadi tindakan excessive use of force dalam tragedi kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, luka dan trauma," ujarnya.

Tindakan Kekerasan oleh Aparat Keamanan

Anam menyebut, ditemukannya tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, di dalam ataupun di luar stadion. Kejadian kekerasan di luar stadion terjadi ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya.

"Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion, antara lain di lapangan dilakukan oleh aparat TNI," kata dia

Halaman 2 dari 2
(knv/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads