KPK menambah daftar pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diperiksa jadi saksi kasus korupsi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darmawangsa Muin dan Muzayyin Arif.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, keduanya diperiksa dengan status sebagai Pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024. Mereka bakal dimintai keterangan soal kasus korupsi dengan tersangka Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
"Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Ali mengatakan keduanya bakal diperiksa di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel. Namun Ali belum menjelaskan soal apa keduanya bakal dikonfirmasi penyidik.
Berdasarkan data yang dirangkum detikcom, dua pimpinan ini merupakan pihak ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi laporan keuangan dinas PUTR dengan status sebagai pimpinan DPRD Sulsel.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap pimpinan DPRD Sulsel, yakni Andi Ina Kartika Sari pada Kamis (13/10) lalu, tetapi Ina saat itu belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Kemudian, KPK melayangkan panggilan kedua kepada Ina pada Jumat (21/10), pada pemeriksaan ini dia dilaporkan hadir.
Kemudian, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah pada Jumat (21/10) lalu. Dilansir dari detikSulsel, Ni'matullah mengaku diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK.
Daftar Pimpinan DRPRD Sulsel Yang Diperiksa KPK:
- Andi Ina Kartika Sari selaku Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024
- Ni'matullah selaku Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024
- Darmawangsa Muin selaku Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024
- Muzayyin Arif selkau Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:
Sebagai pemberi:
- Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai penerima:
- Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
- Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
- Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; serta
- Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lir/lir)