Eks Pejabat Polres Jaksel Jadi Saksi Sidang Rusak CCTV Kasus Sambo Besok

Eks Pejabat Polres Jaksel Jadi Saksi Sidang Rusak CCTV Kasus Sambo Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 14:51 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Ilustrasi sidang Hendra Kurniawan dkk (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan digelar besok. Salah satu pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, menyebut olisi dari Polres Jaksel bakal jadi saksi.

"Informasi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan ada saksi-saksi dari Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo kepada wartawan, Rabu (2/11/202).

Ragahdo tidak menjelaskan nama-nama saksi tersebut. Ragahdo membenarkan salah satu saksi yang akan dihadirkan besok yakni mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infonya demikian," kata Ragahdo. Ragahdo menjawab pertanyaan apakah Ridwan Soplanit akan menjadi saksi besok.

Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads