Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma'ruf?! Ada apa? Siapa kamu di dalam itu? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak bolehkan orang lain di rumah mengatur, apalagi kepada istri yang bukan istri kita.
Ini ingat ya! Camkan dalam-dalam, bagaimana atasanmu membuat skenario, Tuhan akan melihat, kami di sini, saksi 12 orang memang kami orang lemah. Tapi kami yakin di hadapan Tuhan kami akan diperhitungkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami mohon Pak Hakim dan Pak Jaksa berikan kami keadilan yang seadil-adilnya hanya itu harapan kami karena hakim adalah wakil Tuhan buat kami, orang yang lemah. Ferdy Sambo tidak memiliki hati nurani. Tidak satu pun di antara mereka, mereka berskenario kebohongan demi kebohongan.
Kepada penasihat hukum Kuat Ma'ruf, tolong diselidiki Kuat Ma'ruf sebenarnya, jangan hanya berkata maaf, kalau maaf di bibir gampang 1.000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan. Kalau anakku yang kalian inginkan kematiannya sudah berakhir.
Sudah puas kah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi? Mohon maaf yang mulia sangat banyak, di sinilah saya bisa meluapkan, bagaimana hancurnya hatiku. Di sinilah saya bisa ketemu Kuat Ma'ruf yang begitu besar perannya bersama bu Putri membunuh anakku almarhum Yosua.
Begitu juga Ricky, bagaimana sikapmu sebagai patriot, sumpah yang kau lakukan di depan hakim dan Tuhan. Jadi sebagai kamu punya ibu, anak, keturunan. Apa yang kita tabur, tanam, suatu saat akan kita tuai. Jadi kalau kamu minta maaf di sini mohon berkata jujur. Jangan ikuti skenario-skenario kebohongan. Saya minta jangan hanya di mulut, mulut itu gampang, ini (mulut) adalah harimaumu yang menerkam dirimu sendiri, jadi berkata jujur.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yld/yld)