Komnas HAM: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup!

Komnas HAM: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup!

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 22:37 WIB
Jakarta -

Komnas HAM telah melaporkan hasil investigasi terkait tragedi yang tewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Komnas HAM menilai penetapan 6 orang sebagai tersangka belum cukup.

"Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) tidak cukup," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/11/2022).

Anam juga berharap disampaikannya laporan ini dapat membuat peristiwa Tragedi Kanjuruhan menjadi lebih terang. Selain itu, diharapkan pula laporan tersebut dapat mendorong rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan laporan ini di-launching sekarang, kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu," ujar Anam.

Anam juga menjelaskan dalam laporan ini telah disebutkan tindakan pelanggaran aturan dari pihak-pihak yang terkait dalam tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, yang dilanggar oleh pihak tersebut bukan sekadar aturan, tapi juga ada unsur tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Kami tadi menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa ada satu fakta, ada satu peristiwa, ada orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut (pelanggaran) yang tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif atau tidak hanya dipahami sebagai tindakan pelanggaran etik. Tapi itu harus dipahami sebagai tindakan pidana," jelas Anam.

Diketahui, tersangka tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan oleh polisi. Ada enam orang yang dijadikan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tersebut.

Berikut 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan:

1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman

3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris

6. Security Officer, Suko Sutrisno.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads