Kejagung: Masih Terbuka Potensi Tersangka Baru Kasus Impor Garam

ADVERTISEMENT

Kejagung: Masih Terbuka Potensi Tersangka Baru Kasus Impor Garam

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 18:44 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian inisial MK beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Kejagung mengaku membuka peluang adanya tersangka baru terkait kasus impor garam industri itu.

"Masih terbuka potensi itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Saat ini penyidik baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam tersebut. Kuntadi akan melihat perkembangan perkara itu selanjutnya.

Kuntadi mengatakan saat itu para tersangka menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton, tapi menurutnya saat itu kebutuhan garam industri 2,3 juta ton.

Kuntadi menerangkan para tersangka kongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu, kata Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak," kata Kuntadi.

Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing. Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, " ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA

2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ

3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK

4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Eks Dirjen Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT