Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian inisial MK beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Para tersangka langsung ditahan.
Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022), para tersangka nampak keluar mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Para tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan. Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan para tersangka saat digiring masuk ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, satu tersangka ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tiga orang di Rutan Salemba Kejaksaan Agung satu orang ada di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Adapun Kuntadi menjabarkan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk eks dirjen Kemenperin. Mereka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini, setelah diperiksa para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
(whn/yld)