Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (2/11/2022) pukul 10.15 WIB, sejumlah petugas dari Bareskrim Polri masuk ke rumah mewah milik Rionald Anggara. Para petugas langsung menemui istri Rionald, Fenny Natilia.
Kemudian terdengar perdebatan antara Fenny dan para petugas yang akan menyita rumahnya. Tak lama kemudian, terlihat petugas Bareskrim Polri memasangkan spanduk penyitaan di depan rumah tersebut.
Spanduk tersebut berisi pemberitahuan penyitaan. Disebutkan, tanah dan bangunan disita terkait perkara tindak pidana penipuan dalam TPPU.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1407/Pen.Pid/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Oktober 2022, tanah dan bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," demikian isi spanduk tersebut.
Penyitaan ini juga turut disaksikan oleh ketua RT 008 dan petugas keamanan setempat.
![]() |
Rionald Tersangka Penggelapan
Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Iya (sudah tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8).
Secara terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 37,4 miliar.
"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan. (dwia/dwia)