Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. RAS merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan segera disidang.
"Betul (dilimpahkan tahap II)," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis, (27/10/2022).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono membenarkan hal tersebut. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10). Kendati demikian, tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, sudah tahap II. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Denny mengatakan, dalam 20 hari ke depan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya menggelar sidang.
"Dalam waktu 20 hari. Kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan," ujarnya.
Rionald Tersangka Penggelapan
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Iya (sudah tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8).
Secara terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 37,4 miliar.
"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.
Simak Video 'Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto Ditangkap-Langsung Ditahan':