Komnas HAM membeberkan sejumlah kelemahan verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menyebabkan korban jiwa. Kelemahan ini terungkap melalui hasil verifikasi stadion.
Verifikasi ini dilakukan terakhir pada 2020. Terungkap ada empat kelemahan berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Kelemahan pertama, Stadion Kanjuruhan tidak memiliki dokumen.
Kelemahan kedua, tidak ada rencana evakuasi. Kemudian kelemahan ketiga tidak ada ground rules. Kelemahan terakhir adalah tidak ada surat ketersediaan lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan terakhir pada 6 Februari 2020. Dilakukan oleh PT LIB dengan status Stadion Kanjuruhan tidak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rules, dan surat ketersediaan lapangan bagi verifikasi terakhir tahun 2020," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).
Inspeksi yang dilakukan lebih menonjol pada aspek ruang medis hingga ruang konferensi pers.
"Kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh match commissioner terhadap stadion lebih pada aspek ruang medis, ruang konferensi pers, ruang doping, tribun VIP, ruang media, lampu pencahayaan lapangan, kondisi lapangan pertandingan sesuai dengan aturan pertandingan sepakbola (law of the game)," tuturnya.
Sedangkan untuk pencahayaan hingga pintu tidak dilakukan saat inspeksi. Hal ini karena aspek-aspek tersebut tidak menjadi komponen dalam form report.
"Sementara itu, untuk pencahayaan, pintu, dan sebagainya, khususnya di tribun ekonomi, tidak dilakukan karena tidak menjadi komponen form report yang harus dilakukan match commissioner ke PT LIB melalui sistem yang disetujui," ungkapnya.
(rdp/fjp)