Komnas HAM Tentukan Status Pelanggaran Tragedi Kanjuruhan

Highlight Breaking News

Komnas HAM Tentukan Status Pelanggaran Tragedi Kanjuruhan

detikTV, Dwi Putri Aulia - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 14:48 WIB
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan. Dalam pengumuman ini ditentukan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau biasa.

"Akan jelas besok Kanjuruhan itu pelanggaran HAM berat, biasa atau tidak ada pelanggaran HAM. Besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM," ujar Menko Polhukam Mahfud Md di Gedung MUI Jakarta, Selasa (1/11).

Mahfud menjelaskan Komnas HAM adalah pihak yang berwenang menetapkan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa. Setelah itu, hasil rekomendasi Komnas HAM akan dibawa pemerintah ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan gas air mata jadi penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan. Kesimpulan tersebut didukung oleh sejumlah bukti yang dimiliki.

"Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya Tragedi Kanjuruhan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

ADVERTISEMENT

(afh/afh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads