Komnas HAM menyampaikan hasil investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan. Begini awal mula suporter berdesakan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan hingga tewas.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan mulanya semua pintu kecil keluar tribun ekonomi sudah dalam kondisi terbuka pada pukul 22.00 WIB. Alur suporter keluar dari tribun terlihat lancar pada pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14.
"Ditemukan saling impit tumpukan massa hingga itu (pintu) tidak bisa dilewati pada pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13," kata Beka dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 22.10 WIB, seorang anggota brimob yang berada di sisi gawang bagian selatan menembakkan gas air mata ke tribun.
"Salah satu amunisi gas air mata jatuh dan meledak tepat di sebelah kiri pintu 13, tembakan gas air mata masuk ke tangga pintu 13," ujar Beka.
"Sehingga menimbulkan kepanikan dan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13," lanjutnya.
Beka mengatakan salah seorang suporter terjepit di pintu 13. Hal ini menyebabkan alur suporter keluar macet.
"Namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah sehingga menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet, kesulitan bernapas di pintu 13," tutur Beka.
Pengawas Pertandingan Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang
Dari penyelidikannya, Komnas HAM mengatakan pengawas pertandingan atau match commissioner tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan sepakbola.
"Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka.
Beka mengatakan saat pertandingan Arema versus Persebaya di Kanjuruhan itu petugas pengamanan yang diturunkan adalah anggota Brimob dengan kemampuan pasukan huru-hara. Penembakan gas air mata, kata Beka, juga sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri 1/2009.
(isa/dhn)