Ayah Sadis Bunuh Putri Sendiri di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Sadis Bunuh Putri Sendiri di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 14:04 WIB
Tampang Pria di Depok yang Bunuh Anak
Tampang Pria di Depok yang Bunuh Anak (Foto: dok. Istimewa)
Depok -

Rizky Noviyandi Achmad (31) tega membunuh putri sendiri dan membacok istrinya lantaran kesal mau dicerai. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Imran mengatakan kejadian pembunuhan anak dan pembacokan kepada istri pada Selasa (1/11), pukul 05.10 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor adalah saudari S, dia adalah adik kandung pelaku yang tinggal di lantai dua rumah tersebut. Jadi kronologisnya pelaku ini sering pulang pagi istilahnya sering cekcok. Pada saat itu ditanya sang istri kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut," papar Imran.

Disebutkan Imran, pelaku sempat ke masjid untuk salat Subuh. Namun, setelah pulang, ia melihat sang istri bersiap pergi dari rumah. Anaknya juga mengenakan seragam untuk sekolah.

ADVERTISEMENT

"Istrinya sudah rapi, sudah beres, anak pakai seragam. Istri berangkat pelaku tidak terima, cekcok hebat. Kemudian, (istri) mau ke rumah pamannya. Keluar dari rumah karena sudah ada cekcok mulut dan minta cerai segala itu," katanya.

Pelaku lantas menggunakan golok di rumah untuk menganiaya istri. Putri sulungnya juga menjadi target pembunuhan.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads