Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma mengatakan telah memeriksa 20 saksi terkait kapal Cantika Express yang terbakar di NTT. Ada saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pastinya dari 20 saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik itu akan ada satu atau dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77," katanya Johanis, seperti dilansir Antara, Rabu (2/11).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan proses penyelidikan terhadap kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77 rute Kupang-Kalabahi, Alor, NTT, yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan 20 saksi yang diperiksa itu terdiri atas pihak Syahbandar Kupang, anak buah kapal, kapten kapal, wakil kapten kapal dan kepala kamar mesin (KKM) serta beberapa penumpang.
Sampai saat ini, menurut komandan berbintang dua itu, proses pengungkapan kasus ini masih pada tahapan penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan.
"Kita akan umumkan nanti jika sudah ada kejelasannya dan sudah ada tersangkanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, proses penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti tim dari Polda NTT sendiri, tim ahli Labfor Polda Bali, dan tim dari Baharkam Mabes Polri.
Tim Labfor Polda Bali sendiri juga telah melakukan olah TKP dan juga telah melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk menyelidiki kasus terbakarnya kapal tersebut.
Tim SAR juga per Rabu (2/11) telah berhenti melakukan pencarian korban kapal terbakar yang hilang. Sampai saat ini masih ada 16 korban kapal terbakar yang dilaporkan hilang.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih dalam proses untuk lakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Mohon waktunya ya untuk proses selanjutnya," tutur Patar yang juga Ketua tim gabungan penyelidikan kasus terbakarnya Kapal Cantika Express 77 Itu.
(rdp/rdp)