Polisi menetapkan Rizky Noviyandi Achmad sebagai tersangka kasus pembuahan putrinya sendiri di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok. Barang bukti pembunuhan yang dipakai pelaku dipamerkan.
Pantauan di Aula Armani, Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022) barang bukti yang ditampilkan antara lain pakaian seragam merah putih milik korban yang berlumur darah, golok bergagang kayu, helaian rambut korban dalam plastik, hingga pakaian dalam.
Untuk diketahui, pembunuhan sadis terjadi di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada Selasa (1/11). Pelaku adalah ayah dari korban yang masih duduk di kelas VI SD. Tak hanya itu, pelaku juga melukai istrinya hingga dalam kondisi kritis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan anak pelaku yang menjadi korban pembunuhan mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara itu, istri korban yang juga mendapat tindak kekerasan disebut kritis.
"Kalau dilihat dari luka, memang sadis ya. Ada beberapa bacokan, ada beberapa jari yang terputus segala macam. Jadi kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," kata AKBP Yogen, Selasa (1/11).
"Untuk anak (luka) kepala, tangan, beberapa jari putus, mata ya, leher banyak darahlah. Jadi meninggal karena kehabisan darah. Istri lukanya di muka sama badan. Kita belum bisa (dalami) karena masih dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Rizky Noviyandi Achmad sebagai tersangka pembunuhan terhadap anaknya sendiri di Jatiajar Depok. Motif pelaku membunuh korban kini tengah didalami polisi.
"Sudah (tersangka)," ucap AKBP Yogen.
Dia mengatakan Rizky dikenai Pasal 338 dan atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU RI No 23Tahun 2004 tentang KDRT KUHP tentang pembunuhan. Profesi pelaku disebut sebagai karyawan swasta.