Maksimalkan Fungsi ETLE Mobile, Korlantas Siagakan Personel di Jalan

Maksimalkan Fungsi ETLE Mobile, Korlantas Siagakan Personel di Jalan

Erika Dyah - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 08:49 WIB
ETLE Mobile Handheld
Foto: Pool
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memaksimalkan fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, polisi lalu lintas (Polantas) juga tetap disiagakan di jalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan jajaran harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Ia menambahkan Polantas wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.

Hal ini disampaikan Karisman saat melaksanakan pengawasan dan asistensi kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang hanya membolehkan tilang menggunakan ETLE pada Selasa (1/11). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pengawasan Pelanggaran dan Posko Gakkum Polres Kebumen, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spektek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difotokan sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Karisman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Ia pun berpesan kepada jajaran Polantas untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Serta mengingatkan polantas agar menindak secara humanis.

ADVERTISEMENT

"Kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat, agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis," tegasnya.

Lebih lanjut, Karisman mengungkap saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakkan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps. Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.

"Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut. Secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE," jelasnya.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads