Arahan Terbaru Kapolri: Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ngulang Hari yang Sama

Arahan Terbaru Kapolri: Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ngulang Hari yang Sama

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 08:13 WIB
Wawancara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tim detikcom.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. detikcom)
Jakarta -

Bagi warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Hindari Pungli

Kapolri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

ADVERTISEMENT

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu juga termaktub bahwa penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar yaitu Rp 120 ribu. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II adalah Rp 100 ribu.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I adalah Rp 50 ribu. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250 ribu. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII bertarif Rp 75 ribu. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30 ribu, dan penerbitan perpanjangan SIM internasional Rp 225 ribu.

Tes Kesehatan dan Psikologi

Arahan Kapolri selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Lebih lanjut, Kapolri meminta jajaran melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan contact center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, ataupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun contact center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta contact center pada tiap Satpas.

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenai langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Dalam telegram ini, Kapolri juga meminta Kapolres memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Para kapolres juga diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Halaman 2 dari 2
(rfs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads