Seorang pria berinisial EM (37) tega mencabuli anak tirinya sejak 2021. Perlakuan bejat pelaku baru ketahuan usai mencabuli korban kedua kalinya di sebuah vila di Pandeglang.
Kasus pencabulan itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (26/10) lalu. Polisi kemudian menangkap pelaku di hari yang sama usai ibu korban melapor.
"Betul bahwa pelaku pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37), warga Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandar mengatakan korban awalnya bercerita ke orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Pemerkosaan pertama dilakukan di rumah korban sendiri pada September 2021.
"Awalnya korban bercerita bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021," katanya.
Pelaku memberi iming-iming uang Rp 200 ribu kepada korban usai memperkosa. Cerita korban tersebut kemudian diadukan oleh ibu korban sendiri ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Serang.
"Korban mengatakan telah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor EM (37) dan memberikan korban uang sebesar Rp 200.000 dan setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon," katanya.
Pelaku EM (37) yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rfs/rfs)