Polri mengagendakan ekshumasi atau pembongkaran jenazah dua korban Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu pekan ini. Ekshumasi nanti akan dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) wilayah Jawa Timur (Jatim).
"Kemudian rencana hari Sabtu tanggal 5 November 2022 rencana akan dilaksanakan ekshumasi oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia wilayah Jawa Timur di TPU Desa Sukolilo, Kabupaten Malang," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (1/11/2022).
Nurul mengatakan proses ekshumasi itu akan dipantau langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lalu, juga ada Komnas HAM hingga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kegiatan ekshumasi tersebut akan dihadiri oleh yang pertama LPSK, Komnas HAM RI, TGIPF, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kompolnas," ujarnya.
Ortu Ajukan Autopsi Jenazah
Orang tua (ortu) korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok (43), kembali mengajukan permohonan autopsi jenazah dua putrinya. Permohonan autopsi diajukan melalui LPSK ke Polri.
Dilansir detikJatim, Jumat (28/10), sebelumnya Athok membatalkan permintaan autopsi kedua jenazah anak perempuannya. Namun kini, Athok mengajukan kembali melalui LPSK.
"Permohonan autopsi dari Mas Devi Athok untuk dua putrinya sudah diajukan melalui LPSK kepada Kapolri, dua hari lalu," ungkap kuasa hukum Athok, Imam Hidayat.
Imam menyebut kini pihaknya menunggu autopsi dilakukan usai mendapatkan persetujuan kepolisian. "Nah kita sekarang menunggu pelaksanaan dari autopsi itu. Biasanya satu sampai dua hari paling lama tiga hari, sudah diumumkan. Biasanya begitu," jelas Imam.
Simak juga 'TGIPF Terima Undangan Polri Ekshumasi Korban Kanjuruhan':