Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah soal Baju Koko Yosua

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah soal Baju Koko Yosua

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 19:29 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Ada momen Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi di ruang sidang.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak membantah tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal baju koko milik Yosua Hutabarat. Apa kata Sambo dan Putri?

Awalnya, pengacara keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, dalam sidang menampilkan baju koko warna putih. Dia mengklaim baju koko itu pemberian khusus dari Putri Candrawathi yang dibeli seharga Rp 1 juta.

Ferdy Sambo menegaskan itu adalah baju koko yang diberikannya ke seluruh ajudan dan pekerja di rumah. Baju itu bukan diberikan khusus dari istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, terkait dengan baju koko yang disampaikan oleh saksi Kamaruddin itu bukan pemberian pribadi istri saya, tetapi keluarga besar sekalian, kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama model, dan seluruh bingkisan Lebaran," kata Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Hal senada dikatakan Putri. Dia menegaskan seluruh pekerjanya mendapat baju yang sama dengan Yosua. Putri mengaku tidak pernah membedakan perlakuan kepada seluruh pekerja.

ADVERTISEMENT

"Menyampaikan bahwa baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua. Baik yang agama Muslim maupun Nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis, itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami. Dan kami nggak pernah membeda-bedakan untuk memberi apa pun kepada ajudan kami selama ini," jelas Putri.

Dalam sidang ini, terdakwa adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video 'Kala Pengacara Tunjukkan Sandal Yosua hingga Baju Pemberian Putri ke Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads