Sambo di Sidang: Jika Penyidik Berpihak, Saya dan Istri Tak Mungkin di Sini

Sambo di Sidang: Jika Penyidik Berpihak, Saya dan Istri Tak Mungkin di Sini

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 19:25 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah keterangan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, terkait keberpihakan penyidik kepolisian. Sambo menyebut, bila penyidik berpihak, tidak mungkin ia dan istrinya, Putri Candrawathi, ada di persidangan dan duduk di kursi pesakitan.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini," kata Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ferdy Sambo juga menyebut dirinya perlu meluruskan pernyataan Kamaruddin terkait judi online. Ferdy mengaku tidak terlibat dalam kasus narkoba maupun judi online saat menjadi Kasatgassus Merah Putih. Melainkan, kata Sambo, pihaknya justru memberantas hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini tetapi pribadi saya karena sudah terjadi, saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," ucap Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menyebut tidak ada perlakuan khusus terhadap salah satu ajudan. Dia menyebut semua ajudan diperlakukan sama dan diberi kamar satu untuk bersama.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami, kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua, karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads