Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Yosua soal Kamar Khusus Ajudan

Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Yosua soal Kamar Khusus Ajudan

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 16:42 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitamnya dalam sidang. Sementara Putri Candrawathi hari terlihat membawa map plastik berwarna oranye.
Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Brigadir J. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Adik Brigadir Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky Hutabarat, menyebut ada kamar khusus ajudan Ferdy Sambo di rumah Saguling. Ferdy Sambo menepis pernyataan itu.

Sambo menerangkan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tidak ada kamar khusus untuk salah satu ajudan. Sambo menyebut kamar ajudan itu disatukan dalam satu kamar bersama.

"Dari keterangan saksi ada beberapa yang kami sanggah, yang pertama bahwa di rumah Saguling tidak ada kamar khusus untuk salah satu ADC (aide de camp), itu ada kamar bersama," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo juga menyebut asisten rumah tangganya yang bernama Daryanto atau Kodir tidak pernah tinggal di Saguling. Melainkan, kata Sambo, Kodir tinggal di rumah dinasnya di Duren Tiga.

"Untuk Kodir tidak tinggal di Saguling, tapi tinggal di Duren Tiga," kata Sambo.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sambo menyebut, selain dari keterangan itu, semua yang disampaikan Mahareza saat bersaksi hari ini benar.

"Yang lainnya benar," kata Sambo.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Sorak Penonton saat Pengacara Sambo Tanyakan Teman Wanita Yosua ke Saksi

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads