Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat mengembalikan aset daerah usai purnatugas. Jika tidak, KPK memastikan bakal memproses hukum para pensiunan tersebut.
"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemkab Halmahera Timur, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Karena itu, Dian meminta komitmen pejabat Pemkab Halmahera Timur untuk mengembalikan aset daerah jika sudah selesai menjabat. Komitmen itu dibuktikan dengan pakta integritas aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK meminta para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah yang digunakan para aparatur setelah selesai menjabat. Yakni melalui penandatanganan pakta integritas aset," ucap dia.
Dian menyebut penguasaan aset oleh pejabat hingga mantan pejabat banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, tak terkecuali Halmahera Timur. Maka itu, katanya, KPK berinisiatif membuat pakta integritas aset tersebut bagi para kepala daerah, ketua dewan, dan seluruh pejabat.
"Penguasaan aset oleh penjabat dan mantan pejabat jamak ditemukan di wilayah timur Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Timur. Oleh karena itu, KPK menginisiasi penandatangan pakta ini bagi para kepala daerah, ketua dewan, dan seluruh pejabat," tutur Dia.
Selain itu, Dian meminta masyarakat turut berperan aktif melaporkan pejabat atau mantan pejabat. Menurutnya, hal itu sangat membantu guna memproses pejabat yang menguasai aset tak sah secara hukum.
"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ujar Dian.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Jenderal Andika Akan Pensiun, DPR Belum Terima Surpres Jokowi':
KPK Pasang 3 Plang Pengaman di Aset Tanah Halmahera Timur
Dalam kesempatan itu, Dian juga menyampaikan bahwa Korsup KPK memasang 3 plang pengamanan kepada tiga aset yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten. Alasannya, objek tersebut belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.
Dian menyebut plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi, Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi, dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi. Dia juga menyebut pemasangan ini berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," sebut Dian.
Dian menambahkan bahwa pihak BPK menemukan sedikitnya dua perusahaan tambang di Halmahera yang belum menyetorkan pendapatannya ke kas Pemda Maluku Utara. Perusahaan tersebut adalah PT Adhita Nikel Indonesia senilai Rp 1 miliar dan PT Sembali Tambang Sentosa sebesar Rp 1,9 miliar.
"Temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Yaitu PT. Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp 1 miliar rupiah dan PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp 1,9 miliar," tutup Dian.