Yuni kemudian menyebut Yosua sempat bercerita bahwa Ferdy Sambo dan Putri hendak mengadopsi anak laki-laki. Dia mengaku sempat ditanyai oleh Yosua apakah ada anak yang bisa diadopsi atau tidak.
"Dia ceritakan gimana dia di Jakarta. Terus dia cerita lagi di bulan Maret 2020 via WA 'Bapak dan ibu menginginkan mengadopsi anak laki-laki tolong kak carikan ada nggak keluarga kita yang memiliki anak laki-laki masih bayi'. Terus dicari-cari nggak ada, adanya yang sudah SD. Katanya bapak dan ibu nggak berkenan, mereka mengharapkan masih bayi dan dijanjikan kalau anak itu akan dibesarkan dan disekolahkan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(haf/haf)