Bupati Mimika Diduga Tentukan Pemenang Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile

ADVERTISEMENT

Bupati Mimika Diduga Tentukan Pemenang Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 15:23 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK menahan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dilakukan penjemputan paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Eltinus Omaleng (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Eltinus Omaleng (EO) menentukan sendiri pemenang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari Tsk EO untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Ali menjelaskan dalam pemeriksaan itu KPK mencecar setidaknya tiga orang saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka adalah Deassy Ceraldine Tanser selaku PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika, Daem Nova Prihanto selaku mantan Koordinator Project Manager PT Watingin Megah, dan Budiyanto Wijaya selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).

Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," sebutnya.

Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal pembayaran proyek sudah dilakukan.

(lir/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT