Diperiksa KPK, Bupati Toraja Utara Ngaku Tak Tahu Kasus Korupsi Gereja Mimika

Diperiksa KPK, Bupati Toraja Utara Ngaku Tak Tahu Kasus Korupsi Gereja Mimika

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 22:42 WIB
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang (Hanafi-detikcom)
Foto: Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang (Hanafi-detikcom)
Jakarta -

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua. Dia mengaku tidak mengetahui perkara tersebut.

"Tidak tahu. Tidak tahu sama sekali itu. Saya kabur, buta, gelap," kata Yohanis Bassang usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (18/10/2022).

"Ya ditanya 'apakah bapak tahu?', tidak tahu soal itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku juga ditanya soal Pilkada 2013. Dia mengklaim pertanyaan itu berhubungan dengan jabatannya saat menjadi Wakil Bupati Mimika 2014-2019.

"Dimintai keterangan seputar tentang Pilkada 2013, proses penyusunan kabinet para pejabat, itu aja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Yohanis menyebut dirinya diperiksa selama 12 jam. Menurutnya, ada 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

"Iya kan (diperiksa) selama 12 jam. Tapi kita ketawa-ketawa saja. Beliau (penyidik) banyak habis waktunya pegi sembayang. Nggak banyak. 15 saja," tutur Yohanis.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Yohanis terkait kasus dugaan korupsi kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan saksi TPK pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika untuk Tersangka EO," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).

Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," sebutnya.

Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal, pembayaran proyek sudah dilakukan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads