Putri Candrawathi ke Ortu Yosua: Saya sebagai Ibu Bisa Rasakan Duka Keluarga

Putri Candrawathi ke Ortu Yosua: Saya sebagai Ibu Bisa Rasakan Duka Keluarga

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 14:10 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitamnya dalam sidang. Sementara Putri Candrawathi hari terlihat membawa map plastik berwarna oranye.
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyampaikan dukacita atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat ke ibu dan ayah Yosua. Putri menyebut dirinya sebagai seorang ibu ikut merasakan duka keluarga yang kehilangan anak.

"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua, yang mengalami kehilangan seorang anak," kata Putri saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2022).

Putri menyampaikan permohonan maaf. Putri mendoakan ibu dan ayah Yosua dikuatkan hatinya oleh Tuhan Yang Maha Esa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus bisa memberkati Ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga," ujarnya.

Putri mengaku siap menjalani persidangan ini dengan ikhlas dan tulus. Dia pun berharap peristiwa ini dapat terungkap.

ADVERTISEMENT

"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya, agar seluruh peristiwa dapat terungkap," ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Sambo: Peristiwa Terjadi Akibat Kemarahan Saya Atas Perbuatan Anak Bapak

[Gambas:Video 20detik]




(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads