Putri Candrawathi Juga Cium Tangan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Putri Candrawathi Juga Cium Tangan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Wildan Noviansyah - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 12:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Ada momen Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi di ruang sidang.
Momen Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Berpelukan di Ruang Sidang (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sesaat sebelum sidang mulai, Putri Candrawathi sempat salim ke Ferdy Sambo.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (1/11/2022) hal tersebut dilakukan ketika majelis hakim membuka sidang. Terlihat Ferdy Sambo sudah duduk di sebelah kuasa hukumnya.

Tak lama setelah itu, ketua majelis hakim memanggil Putri Candrawathi untuk memasuki ruang sidang. Awalnya hakim menanyakan terkait kesehatan Putri. Setelah itu, hakim lantas mempersilahkan Putri untuk duduk di samping pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat sebelum duduk, Putri Candrawathi terlihat menghampiri Ferdy Sambo terlebih dahulu. Di momen itulah, tampak Putri Candrawathi salim ke Ferdy Sambo.

Selain mencium tangan Sambo, terlihat juga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saling berpelukan. Momen tersebut hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah itu, lanjut Putri Candrawathi duduk di sebelah kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Menangis Ibu Yosua di Hadapan Ferdy Sambo Dalam Sidang

[Gambas:Video 20detik]




(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads