Keluarga Yosua Tiba di PN Jaksel, Siap Bertemu Ferdy Sambo-Putri

Keluarga Yosua Tiba di PN Jaksel, Siap Bertemu Ferdy Sambo-Putri

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 09:09 WIB
Keluarga Brigadir Yosua tiba di PN Jaksel
Keluarga Brigadir Yosua tiba di PN Jaksel (WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (1/11/2022), mereka tiba pada pukul 08.52 WIB. Terlihat mereka mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Di antara saksi yang hadir, terlihat ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat; dan istrinya, Rosti Simanjuntak; hingga kekasih Brigadir Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel mengatakan, dia dan keluarga besar Yosua sudah siap untuk menjadi saksi. Mereka juga siap bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hari ini.

"Sudah siap. (Kesaksian) nanti di pengadilan," kata dia di PN Jaksel, Selasa (1/11).

ADVERTISEMENT

Penuturan serupa diungkapkan oleh kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak. Vera mengatakan siap bersaksi. Dia pun meminta agar persidangan hari ini berjalan lancar.

"Semoga lancar. Iya (siap bertemu). Nanti lihat saja di persidangan," singkatnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads