Pria berinisial FPL (23) dilaporkan atas dugaan penggelapan hasil penjualan perusahaan di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut berakhir dengan musyawarah antara korban dan pelaku.
"Pada hari Rabu (19/10) telah melakukan musyawarah penggelapan hasil penjualan perusahaan," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesmana melalui keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada September 2022. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berakhir damai, pelaku dikenai Pasal 374 KUHP. Pelaku lalu meminta maaf kepada korban karena kejadian itu.
"Korban lalu memaafkan atas kesalahan pelaku," ucapnya.
Korban bersedia mencabut laporan kejadian tersebut. Pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Pelaku mengganti kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp 7 juta. Musyawarah tersebut telah dituangkan dalam surat yang bermeterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi," pungkasnya.