Teguran Hakim ke Susi ART Sambo: Jangan Bohong hingga Settingan

Teguran Hakim ke Susi ART Sambo: Jangan Bohong hingga Settingan

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 22:25 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
ART Ferdy Sambo, Susi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E sempat memberikan teguran kepada saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. Susi dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan.

Majelis hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022) mencecar Susi yang dinilai kerap berbohong dan menjawab tidak tahu. Selain itu, gesture Susi juga kerap kali terdiam tidak langsung menjawab saat ditanya hakim sehingga ditegur hakim.

Susi bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim. Susi, kata hakim, akan dikonfrontir dengan saksi Kuat Ma'ruf yang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga sempat mengancam Susi bakal dipidana keterangan palsu sebab telah disumpah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga sempat menegur Susi gara-gara memberikan keterangan berbelit-belit hingga menduga ada settingan. detikcom merangkum sejumlah kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi di sidang Bharada E yang sering ditegur hakim. Selengkapnya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Hakim ke Susi: Anda Sudah Disumpah

Hakim sempat menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, yang menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menegur Susi gara-gara sering menjawab lupa dan tidak tahu.

Hakim awalnya bertanya kepada Susi soal sejak kapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pindah dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Susi juga ditanya kenapa Putri pindah rumah dan dijawab tidak tahu.

"Kenapa Putri pindah?" tanya hakim ke Susi yang menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Saya tidak tahu itu," ujar Susi.

"Tidak tahu apa tidak mau tahu?" ujar hakim lagi.

"Tidak tahu," jawab Susi.

Hakim lalu bertanya apakah Sambo juga ikut pindah ke Saguling atau tetap di Jalan Bangka. Menurut Susi, Sambo juga ikut pindah ke Jalan Saguling.

"Yang ini jawabnya cepat saudara, yang tadi lupa. Saudara disumpah lho. Apakah FS pindah ke Saguling?" ujar hakim.

"Ikut," jawab Susi.

Hakim lalu bertanya sejak kapan Yosua menjadi ajudan Sambo lalu pindah menjadi ajudan Putri. Menurut Susi, Yosua telah menjadi ajudan Sambo sejak 2021 dan bertugas sebagai ajudan Putri sejak istri Sambo itu pindah ke Saguling.

"Sejak kapan Yosua jadi ajudan Putri?" tanya hakim

"Sejak pindah ke rumah Saguling," jawab Susi.

Susi menyebutkan Putri pindah ke rumah di Jalan Saguling setelah Lebaran 2021. Hakim lalu bertanya soal kapan ajudan Sambo lainnya, termasuk Eliezer.

"Om Romer, sama Om Yogi, sama Om Richard, Om Sadam baru masuk 2022," ujarnya.

Haki kemudian bertanya apakah para ajudan Sambo dan Putri sering berkumpul bersama. Susi mengaku tak tahu. Setelah itu hakim lanjut ke pertanyaan lain.

"Selama saudara tinggal di Bangka sama Putri Candrawathi sama Sambo apakah semua ajudan tinggal di Bangka?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Susi.

"Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim lagi.

Susi tak menjawab pertanyaan itu. Hakim kembali bertanya hal yang sama dan Susi tetap diam.

"Kamu mikir, kalau kamu mikir itu bohong," ucap hakim.

"Kan saya masak, nggak ngurusin omnya," ujar Susi.

"Apakah rumah sebesar itu sampai saudara tidak mengenali mereka? Jangan beralasan saudara di dalam dapur terus," ujar hakim.

Hakim kemudian bertanya ada berapa banyak ART di rumah Sambo. Menurut Susi, ada ART lain bernama Jiah, Somad dan Damson.

"Somad, Damson kan luar, masa kamu nggak bisa lihat ajudan? Apa saudara disuruh bilang tidak tahu?" tanya hakim.

"Tidak," ujar Susi.

Simak video 'Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Masuk Akal oleh Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Hakim Heran Cerita Susi soal Putri Jatuh di Kamar Mandi: Ini Settingan

Hakim mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, soal peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang. Susi menyebut saat itu istri Sambo, Putri, terjatuh di kamar mandi.

Susi menyebut Putri jatuh di kamar mandi rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Dia menyebut Putri jatuh di lantai 2 rumah itu.

Susi mengaku dirinya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Dia mengaku hanya melihat Putri sudah tergeletak di kamar mandi lantai 2 rumah itu.

"Saya nggak tahu, saya suruh ngecek ibu ke atas. Saya temuin ibu sudah tergeletak di kamar mandi," ujar Susi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Susi menyebut peristiwa itu terjadi pada malam hari. Menurutnya, Putri tidak berteriak saat itu. Susi mengaku dirinya diperintah oleh sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, untuk mengecek Putri.

"Teriak?" tanya hakim.

"Tidak, soalnya pas saya naik ke atas ibu udah keadaan tergeletak di kamar mandi," ujar Susi.

"Yang perintah siapa?" tanya hakim lagi.

"Om Kuat. Saya ada di dapur samping Om Kuat suruh ngecek ibu," ujar Susi

Hakim lalu mencecar Susi dari mana Kuat tahu Putri jatuh. Menurut Susi, dirinya diberitahu Kuat soal kondisi Putri sudah tergeletak dengan kaki dingin di kamar mandi.

"Tahu dari mana kok dia tiba-tiba dia langsung perintahkan saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu tapi saya disuruh om Kuat. 'Bi Susi itu cek Ibu ke atas'. Saya buru-buru naik terus lihat ibu tergeletak di depan kamar mandi tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," ujar Susi.

"Iya. pertanyaan saya kan saudara yang perintahkan saudara Kuat. Tahu dari mana Kuat? Apakah saudara Putri berteriak dulu? 'Hei Kuat tolong saya' atau 'hei siapa'," ujar hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Hakim mempertanyakan Susi yang kerap berbelit-belit hingga teguran settingan. Selengkapnya baca halaman selanjutnya.

Hakim lalu bertanya apa yang dilakukan Susi setelah itu. Menurut Susi, dirinya berteriak meminta bantuan.

"Saya teriak minta tolong sama om-nya, 'om tolong om'. Terus ibu mulai refleks mendengar saya teriak teriak ibu berkata 'Jangan om Yosua' gitu. Yaudah saya manggil om Kuat, 'om kuat tolongin ibu tolongin ibu'. Baru om Kuat naik ke atas," ujar Susi.

Hakim lantas curiga mengapa Susi langsung menyebut-nyebut nama Yosua. Susi lalu melanjutkan cerita soal Yosua yang mau naik ke lantai 2 tapi dihalau oleh Kuat Ma'ruf.

"Saya belum nanya Yosua lho. Kok saudara langsung sebut Yosua," tutur Hakim.

"Kan saya teriak, om Kuat naik ke atas untuk nemui saya sama Ibu. terus om Kuat nanya 'Bi kenapa Ibu?'. 'Saya nggak tahu om'. Habis itu om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau om Kuat," tutur Susi.

"Om Kuat sambil ngomong, 'om diapain ibu?'. Om Yosua ngomong 'Saya nggak ngapa-ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau sependengaran saya begitu. Habis itu saya bilang om Kuat 'Udah om jangan ribut tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," sambung Susi menceritakan peristiwa sehari sebelum Yosua tewas itu.

Hakim lalu heran dengan cerita Susi. Dia mempertanyakan bagaimana Susi tahu Kuat menghalau Yosua padahal Susi sedang berada di kamar mandi untuk membantu Putri Candrawathi.

"Saya mau nanya, masuk akal nggak sih cerita suadara ini? Sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak saudara meminta tolong, saudara bercerita tadi saudara Kuat dengan Yosua berantem 'Jangan kau naik'. Masuk akal nggak?" tanya hakim.

Hakim lalu bertanya siapa saja yang naik membantu. Menurut Susi, orang yang naik ke lantai 2 adalah Kuat Ma'ruf.

"Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yosua? Tahu dari mana?" tanya hakim.

"Om Kuat naik ke lantai 2. Habis itu om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," ujar Susi.

"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh. kok anggap kami ini bodoh? Kan tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu. Tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan? Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu nggak masuk di akal," ujar hakim.

Baca halaman selanjutnya.

Hakim Tegur Susi: Makin Terjebak Anda dengan Kebohongan

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer. Hakim menegur Susi saat mencecar perihal anak balita di rumah Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalnya, hakim bertanya mengenai sosok anak balita
di keluarga Sambo, hakim bertanya ke Susi siapa yang melahirkan anak tersebut. Menurut Susi, anak tersebut dilahirkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hakim menilai perkataan Susi itu bohong. Hakim mengatakan, dalam sidang, Susi berbohong dalam memberi keterangan.

"Anaknya siapa yang melahirkan, ibunya siapa yang lahirkan?" tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.

"Saudara bohong, Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" timpal hakim.

Susi pun terdiam dan tidak menjawab. Tapi, beberapa menit kemudian, Susi kembali mengatakan bahwa Putri yang melahirkan balita tersebut.

Hakim lantas bertanya kapan balita itu lahir, menurut Susi, balita itu lahir pada 23 Maret 2021. Hakim pun merasa aneh dengan jawaban Susi karena Susi tahu tanggal lahirnya namun dia tidak tahu di mana balita tersebut dilahirkan.

"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara nggak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak Saudara dengan kebohongan Saudara," tegas hakim.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca halaman selanjutnya.

Susi ART Sambo Terancam Dipidana

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengancam ART Ferdy Sambo, Susi, akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kesaksian palsu di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kenapa?

Awalnya, jaksa bertanya ke Susi perihal berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma'ruf yang menjelaskan tentang kronologi Yosua masuk kamar istri Ferdy Sambo. Menurut jaksa, keterangan Kuat a'ruf ini berbeda dengan keterangan Susi di sidang.

Dalam BAP Kuat, dia mengaku meneriaki Yosua 'woy', saat Yosua terlihat mengendap-endap turun ke bawah. Susi mengaku tidak mendengar teriakan Kuat saat itu.

Berikut BAP Kuat Ma'ruf yang dibaca jaksa:

Setelah selesai mandi saya ke garasi, menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nopriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai.

Kemudian saat itu karena muka Nopriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nopriansyah 'woy' Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa ke Susi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

Jaksa pun meminta Susi berkata jujur. Jaksa mengatakan, pada sidang Bharada Richard selanjutnya, Susi akan dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf.

"Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tutur jaksa.

"Om Kuat masuk ke dalam rumah depan TV nyuruh saya untuk melihat ibu (Putri Candrawathi)," jawab Susi.

Jaksa kemudian bertanya apakah mungkin Kuat melihat tangga ketika merokok di teras lantai 2. Susi pun mengaku tidak tahu.

"Saudara kan di sana beberapa hari masa tidak tahu?" cecar jaksa dan dijawab 'tidak' oleh Susi.

Saat inilah, hakim menengahi jaksa. Hakim mengatakan Susi terancam menjadi tersangka jika memberi keterangan bohong.

"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 5
(yld/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads