Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan pemerintah Indonesia melarang persebaran paham wahabi takfiri. Wasekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan mengatakan rekomendasi yang belum diratifikasi dalam rapat PBNU dianggap belum resmi.
"PBNU ingatkan kepada semua jajarannya baik di lembaga dan Banom NU untuk tidak mengeluarkan rekomendasi eksternal termasuk kepada pemerintah," kata Rahmat dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Dia menyebut semua kebijakan strategis di PBNU ada mekanismenya. Adapun mekanismenya adalah melalui rapat gabungan pengurus harian dan kemudian ditindaklanjuti pengurus harian. Sementara itu, pengurus harian yang akan berkomunikasi dengan pihak eksternal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait komunikasi strategis dengan pihak eksternal wewenang dan tanggung jawab ada di Pengurus Harian," ujarnya.
Sementara itu, dia menyebut rekomendasi yang dikeluarkan lembaga, badan otonom NU, dan yang mengatasnamakan NU sebelum diratifikasi dalam rapat PBNU belum bisa dianggap sebagai usulan resmi PBNU.
"Semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga, banom (badan otonom NU -red) dan yang mengatasnamakan NU sebelum diratifikasi dalam rapat PBNU belum dapat dianggap resmi," katanya.
Hal itu juga termasuk rekomendasi yang diajukan Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke pemerintah Indonesia agar melarang persebaran paham wahabi takfiri. Menurutnya belum ada rekomendasi resmi dari PBNU soal persebaran paham wahabi takfiri.
"Belum (belum resmi PBNU, red)," katanya.
Lembaga Dakwah PBNU Usulkan Pemerintah Larang Wahabi
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah Indonesia melarang persebaran paham wahabi. Selain itu, LD PBNU meminta gelaran event HijrahFest atau HijabFest dilarang.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX LD PBNU pada 25-27 Oktober 2022 di UPT Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Rakernas ini menghasilkan sejumlah rekomendasi internal dan eksternal NU. Salah satu poin rekomendasinya adalah melarang penyebaran paham wahabi.
"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial (dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual)," bunyi rekomendasi itu seperti dikutip detikcom dari laman LD PBNU, Jumat (28/10/2022).
Selain itu, LD PBNU merekomendasikan pemerintah Indonesia agar melarang penyelenggaraan event yang menolak NKRI dan Pancasila. Beberapa di antaranya event milenial HijrahFest atau HijabFest.
"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk mewaspadai dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan/event yang bertujuan untuk menolak NKRI dan Pancasila yang dibalut dengan penyelenggaraan kegiatan festival keagamaan ala milenial yang menarik minat generasi muda, seperti HijrahFest atau HijabFest," lanjutnya.
Rekomendasi ini karena paham wahabi dinilai kerap melontarkan tudingan bid'ah dan pengkafiran.
(yld/idn)