Usai Ajudan Bilang Putra Keempat Sambo-Putri Adopsi, Susi Cabut Kesaksian

Usai Ajudan Bilang Putra Keempat Sambo-Putri Adopsi, Susi Cabut Kesaksian

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 19:32 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Susi ART Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mencabut keterangannya terkait anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi mencabut kesaksiannya usai mendengar keterangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq.

Daden sebelumnya mengatakan Putri Candrawathi tidak pernah hamil dan melahirkan pada 2019. Daden menyebut balita yang dirawat Putri dan Sambo adalah anak adopsi.

Keterangan Daden ini berbeda dengan Susi. Susi menyebut anak balita yang bersama Putri adalah anak kandungnya. Keterangan itulah yang dicabut Susi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut," kata Susi.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan keterangan Susi juga berbeda dengan Daden terkait tempat isolasi. Daden menyebut tempat isolasi mandiri Sambo dan Putri adalah rumah di Jalan Bangka, Jaksel. Sedangkan Susi mengatakan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut," ujar Susi.

Hakim pun menasihati Susi agar memberikan keterangan benar. Dia meminta Susi tidak berbohong.

"Nanti kami masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti," kata hakim.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Ajudan Sambo Sebut Anak Bungsu PC Anak Angkat':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads