Kurir di Tangsel Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Edarkan Sabu ke Jakarta-Tangerang

Kurir di Tangsel Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Edarkan Sabu ke Jakarta-Tangerang

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 18:40 WIB
Rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Tangsel
Foto: Adrial/detikcom
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Riau berinisial MF dan HK. Pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta setiap satu kilogram sabu yang berhasil sampai tujuan.

"Dijanjikan tersangka J, jika 5 kilogram awalnya sampai kepada tujuan, itu akan diberi upah 1 kilogram Rp 10 juta. Tapi itu belum sampai atau dilaksanakan, sudah ditangkap tim," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Sabtu (31/10/2022).

Sarly mengatakan orang yang menjanjikan bayaran kepada MF dan HK adalah tersangka berinisial J. Narkoba jenis sabu itu pun didapatkan dari Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisialnya J. Dipastikan menurut keterangan bahwa barang tersebut itu dari Malaysia," kata Sarly.

Sarly menegaskan pelaku berinisial J masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih berupaya menangkap J di kawasan Dumai.

ADVERTISEMENT

"Tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini jadikan DPO di daerah Dumai Riau," katanya.

Sebelumnya, Polres Tangsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram senilai Rp 24 miliar. Narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut dua tersangka berinisial MF dan HK telah ditangkap dalam kasus tersebut. Dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu yang dibungkus kemasan teh China.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram," kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel.

Sarly mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini diawali penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi, Jawa Barat. Ketika dilakukan pengembangan, RW mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Dumai, Riau.

"Dapat diamankan tersangka RW, di mana barang tersebut (sabu) didapatkan yaitu pada Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2022, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu seberat 500 gram," ucap Sarly.

Dari pengembangan penangkapan RW, kepolisian menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan dalam rumah dua tersangka itu 1 koper berisi sabu seberat 11 kilogram.

Lihat juga video 'Ironi Jejak Digital Irjen Teddy Sebut Jangan jadi Polisi Kalau Mau Kaya':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads