PPP Beri Bantuan Hukum ke Bupati Bangkalan Tersangka KPK

PPP Beri Bantuan Hukum ke Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 17:50 WIB
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (Foto: dok. PPP)
Jakarta -

Bupati Bangkalan, sekaligus kader PPP, Abdul Latif Amin Imron, ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. PPP menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Abdul Latif.

"Ini kan praduga tak bersalah, kita harus menghormati itu semua di dalam satu negara hukum bahwa beliau saat ini memang sedang menghadapi masalah itu," kata Muhammad Mardiono kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin. (31/10/2022).

Mardiono mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji soal kasus yang menjerat kadernya itu. Dia memastikan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah partai politik sedang melakukan pengkajian untuk, apakah ya tentu PPP berkompeten untuk memberikan bantuan hukum, itu sudah tentu," katanya.

Mardiono mengatakan saat ini proses komunikasi antara PPP dan Abdul Latif belum berjalan baik. Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus berusaha berkomunikasi dengan Latif, mengingat statusnya sebagai salah satu ketua DPC di PPP.

ADVERTISEMENT

"Tetapi memang ini belum terkomunikasikan dengan baik. Insyaallah nanti akan kita komunikasikan karena beliau ini juga ketua DPC Kabupaten Bangkalan. Jadi saya masih menunggu dulu," ujarnya.

"Nanti tentu partai juga punya mekanisme. Bisa juga nanti apakah penetapan tersangka bisa memenuhi syarat hal-hal lain, kita hormati. Kita hormati, itu adalah praduga tak bersalah," lanjut anggota Wantimpres ini.

Mardiono memastikan DPP PPP bakal memberikan pendampingan hukum kepada Abdul Latif. Namun dia juga bersikap terbuka apabila nantinya Abdul Latif memilih pendampingan hukum dari luar partai.

"Iya insyaallah kalau partai pasti. Cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. KPK menduga Abdul Latif juga terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

"Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan, kan umumnya seperti itu ya," tambahnya.

Namun Alex tidak merincikan secara detail gambaran kasus yang telah menjerat Bupati Bangkalan tersebut.

(fca/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads