Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau gugatan Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara kewajiban mendukung hal baik untuk kesiapan pertahanan negara.
"Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu, kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dasco tak mempermasalahkan aturan main Komponen Cadangan digugat. Menurutnya, hal itu adalah hak setiap warga.
"Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak judicial review Komcad di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Kedudukan Komcad dikuatkan MK karena konstitusional.
"Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam siaran di channel YouTube MK, Senin (31/10).
MK menilai komponen cadangan di UU PSDN disamakan dengan sebagai militer sesuai dengan ketentuan UU 23/2019. Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera merevisi KUHAP Militer.
Hingga saat ini hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU 31/1997. Berkenaan dengan UU a quo, menurut mahkamah, perlu dilakukan perubahan yang komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai semangat reformasi nasional dan reformasi TNI tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Pentingnya segera dilakukan perubahan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII.MPR/2000.
"Yang menghendaki adanya adanya UU peradilan militer yang sesuai dengan semangat reformasi keamanan," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Oleh karena itu, Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk segera merealisasi reformasi UU peradilan militer," sambung Enny tegas.
Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.
Lihat juga video 'MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20%':
(rfs/eva)