VP Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Walkot Yogya

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 16:52 WIB
Oon Nusihono (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Oon Nusihono selaku Vice President (VP) Summarecon Agung divonis hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam pengurusan apartemen di wilayah Malioboro, Yogyakarta.

"Hari ini (31/10) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta telah selesai dibacakan putusan majelis hakim dengan Terdakwa Oon Nusihono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/20220).

Ali menjelaskan Oon Nusihono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ali mengatakan Oon Nusihono juga dibebani pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Jaksa menilai Oon memberi suap kepada eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memperlancar perizinan pembangunan apartemen.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian petikan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Rudy Dwi Prastyono, dalam sidang yang digelar hybrid di PN Yogya, Senin (17/10).

JPU menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi. Tujuannya agar proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dipercepat dan dipermudah.

Terdakwa Oon disebut telah memberikan Haryadi sejumlah barang di antaranya E-bike specialized seharga Rp 80 juta pada 18 Februari 2019, Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp 265 juta pada 28 Mei 2019, serta uang senilai USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit tanggal 31 Mei 2019. Oon juga turut memberikan total Rp 27 juta dalam serangkaian proses ini.

Oon juga dinilai jaksa telah terbukti memberikan uang senilai USD 6.808 kepada Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nurwidihartana demi mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton pada 4 Januari 2019.

JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU.

Lihat juga video 'Kantor Walkot Yogya Digeledah, Rumah Haryadi Suyuti Sepi':






(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork