Pria di Depok 3 Kali Perkosa ABG, Modusnya Pacari Korban

Pria di Depok 3 Kali Perkosa ABG, Modusnya Pacari Korban

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 16:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (Nahda/detikcom)
Depok -

Pria di Depok berinisial RJ (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Tersangka tiga kali memperkosa yang masih berusia anak-anak.

"Tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dan kejadian tersebut terjadi sebanyak 3 kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dimintai konfirmasi, Senin (31/10/2022).

Polisi telah menahan tersangka RJ yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas. Diduga tersangka memperkosa korban yang masih remaja alias anak baru gede (ABG) ini menggunakan modus pacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka pacaran, sih. Janji sementara nggak ada," katanya.

Yogen mengatakan korban dan pelaku awalnya saling kenal melalui media sosial (medsos) Facebook. Tersangka sempat mengajak korban ke rumahnya dan kemudian pergi ke kontrakannya di kawasan Pancoran Mas.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pemerkosaan anak di bawah umur. Tindakan yang dilakukan melakukan visum, mengajukan pemeriksaan kepada korban ke Dinas Sosial Kota Depok," kata Yogen.

Pelaku Digiring Keluarga Korban ke Kantor Polisi

Sebelumnya, korban dan keluarga mendatangi Polres Metro Depok. Mereka menggiring seorang pria ke ruang Satreskrim Polres Metro Depok pada Senin (24/10), sekitar pukul 16.00 WIB.

Terlihat polisi di pos keamanan dan seorang petugas berpakaian ojek online menggiring seorang pria ke ruang Satreskrim Polres Metro Depok.

Polisi kemudian meminta keterangan kepada korban dan keluarganya. Kondisi di ruang Satreskrim sempat tidak kondusif. Polisi meyakinkan pihak korban bahwa laporan tersebut akan ditangani.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads