Pelaku Pencabulan yang Digiring ke Polres Depok Jadi Tersangka

Pelaku Pencabulan yang Digiring ke Polres Depok Jadi Tersangka

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 15:28 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Pelaku pencabulan di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, berinisial RJ (22) ditetapkan jadi tersangka. Korban yang masih berusia di bawah umur sempat melapor dugaan pemerkosaan ke Polres Metro Depok pada Senin (24/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku langsung ditahan saat korban melapor ke Polres. RJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka RJ ditahan itu," kata Yogen saat dimintai konfirmasi, Senin (31/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogen mengatakan korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook.

"Awalnya tersangka mengenal korban dari Facebook, kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya. Setelah itu tersangka mengajak korban ke kontrakan yang tepatnya di belakang rumah tersangka," kata Yogen.

ADVERTISEMENT

Di kontrakan tersebut, pelaku menjalankan aksinya. RJ sempat membujuk korban sebelum akhirnya memperkosa korban.

"Setibanya di kontrakan tersebut, tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dan kejadian tersebut terjadi sebanyak 3 (tiga) kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pemerkosaan anak di bawah umur. Tindakan yang dilakukan melakukan visum, mengajukan pemeriksaan kepada korban ke Dinas Sosial Kota Depok," kata Yogen.

Sebelumnya, korban dan keluarga mendatangi Polres Metro Depok. Anak perempuan tersebut diduga menjadi korban pencabulan.

Pantauan detikcom di Polres Metro Depok, Senin (24/10), sekitar pukul 16.00 WIB, sang anak dan keluarga datang dengan nada tinggi. Terlihat polisi di pos keamanan dan seorang petugas berpakaian ojek online menggiring seorang pria ke ruang Satreskrim Polres Metro Depok.

Ibu korban lalu bereaksi. Korban juga menyebut terduga pelaku telah melakukan pencabulan.

"Ini anak saya diiniin," papar salah satu ibu berambut pendek.

"Tiga kali (dicabuli), katanya mau dikasih duit," kata anak tersebut berteriak.

Polisi kemudian memintai keterangan korban dan keluarganya. Kondisi di ruang Satreskrim sempat tidak kondusif. Korban diyakinkan laporannya langsung ditangani.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads