Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis dampak negatif penerapan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Salah satunya adalah adanya ketakutan bahwa Indonesia bakal diserbu China. Yasonna menilai hal itu tidak akan terjadi.
"Ada kritik mengatakan kita akan diserbu nanti oleh China dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita (menerapkan) namanya Silver Hair Visa, enggak diserbu kok," kata Yasonna usai menghadiri acara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sebagaimana dikutip dari detikBali, Senin (31/10/2021).
Menurut Yasonna, Indonesia mempunyai Bali dan daerah lain yang bisa menjadi pilihan tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang mengambil second home visa. Mereka pun harus melakukan investasi di Indonesia bila mengambil visa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain WNA, kebijakan second home visa diperuntukkan bagi diaspora Indonesia yang sudah pensiun. Yasonna mengaku sudah bertemu dengan diaspora Indonesia yang merupakan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Amerika dan menjadi warga negara di sana dan ingin pulang ke Tanah Air.
Di sisi lain, para diaspora Indonesia tersebut tidak bisa menjadi WNI karena social security-nya tidak bisa didapatkan jika mengubah kewarganegaraan. Maka, dengan adanya second home visa, para diaspora Indonesia itu bisa pulang ke Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan. Mereka akan membeli apartemen di Indonesia dan dapat tinggal antara 5-10 tahun.
"Kalau misalnya saya punya kenal dokter ahli WNI yang sudah pensiun di AS. Beli rumah di sini, beli apartemen, dia perlu sopir, perlu pembantu, itu akan menambah lapangan pekerjaan. Di samping uangnya masuk di sini. Ini kan sangat menolong pertumbuhan ekonomi kita dan membuka lapangan pekerjaan," terang Yasonna.
Selengkapnya baca di sini.
(asp/asp)