Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri (pasutri) terduga penyiksa asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditetapkan sebagai tersangka. Penyekapan dan penyiksaan terhadap ART itu sebelumnya viral di media sosial.
Pasutri itu diduga menganiaya ART bernama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata Blok G1, RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Keduanya diamankan di rumahnya setelah warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah, pada Sabtu (29/10/2022).
"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, seperti dilansir detikJabar, Senin (31/10).
Niko mengatakan Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana yang masuk ke upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.
"Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko.
Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan belakangan. Sementara korban diketahui menjadi ART baru selama lima bulan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)