Bakal Ditertibkan Kapolri, Ini Sederet Kontroversi Pelat RF di Jalanan

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 13:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Penggunaan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia akan ditertibkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dilakukan setelah Sigit mendengar banyak keluhan masyarakat soal perilaku pengemudi kendaraan berpelat nomor RF di jalan.

"Memang (pelat RF) itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya. Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi', begitu ya. Nah, ini yang kami perbaiki," tegas Sigit dalam program Blak-blakan, Senin (31/10/2022).

Aturan terkait nopol khusus, seperti Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Namun masyarakat umum bisa mendapatkan nomor tersebut dengan ketentuan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa, cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Karojakstra Srena Polri Brigjen Sambodo sewaktu masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).

Berikut ini macam-macam ulah pengemudi mobil pelat RF yang dirangkum detikcom dari awal 2022:

- Langgar Gage dan Pakai Rotator

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menindak ratusan mobil berpelat RF pada awal 2022. Sebanyak 124 mobil berpelat 'dewa' itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil genap hingga memakai rotator.

"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Sambodo saat itu, Senin (24/1).

Simak Video 'Siap-siap! Kapolri Bakal Menertibkan Pelat RF':






(aud/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork