Polisi tengah mengusut konser festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, usai terjadi kericuhan dan mengakibatkan sejumlah orang pingsan. Dugaan panitia mencetak tiket melebihi izin permohonan diselidiki.
"Saat ini kita baru pada seputar masalah jumlah pengunjung yang membeludak ya itu sangat jauh, kenapa sangat jauh berbeda dengan surat permohonan izin yang diajukan kepada kami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
Sejauh ini dua orang panitia festival Berdendang Bergoyang sudah diperiksa. Kedua orang saksi itu inisial SA dan SH selaku manajemen event dan bagian produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komarudin, ada perbedaan mencolok perihal jumlah pengunjung yang datang di lokasi dibanding permohonan izin yang diajukan panitia. Perbedaan jumlah penonton itu menjadi salah satu hal yang tengah diusut penyidik.
"Apakah ada unsur kesengajaan mereka mencetak tiket banyak di luar dari permohonan izin yang diajukan. Nah itu nanti baru dilihat indikasinya ke sana," tutur Komarudin.
"Karena memang dia tadi menjelaskan ada beberapa bagan, ada bagian produksi, tiketing, dan lain-lain. Nanti kita lihat orang-orangnya kita dalami, kita periksa, apakah ada unsur pidananya atau tidak," lanjutnya.
Panitia Abaikan Jalur Evakuasi Penonton
Polisi menduga pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat mengabaikan akses evakuasi bagi para penonton. Hal itu didasarkan pada fakta temuan hingga hasil pemeriksaan dua orang pihak panitia.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. Kedua panitia yakni HA dan HS dianggap mengabaikan faktor keselamatan penonton konser Berdenang Bergoyang.
"Karena kan faktanya mereka mengabaikan ini, akses-akses jalur evakuasi. Mereka menempatkan booth atau menempatkan itu mengabaikan faktor keselamatan," kata Kombes Komarudin kepada detikcom, Minggu (30/10).
Oleh karena itu Komarudin menyebut pihaknya bakal memeriksa saksi-saksi lainnya terkait kejadian tersebut. Bahkan, dia juga menyebut perkara ini dapat naik ke penyidikan jika ada indikasi tindakan pidana.
"Kalau emang nanti dari keterangan orang, apa saksi lain, mengarah kepada adanya perbuatan yang masuk ke ranah pidana, ya maka akan kita panggil lagi," jelasnya.
Selengkapnya halaman selanjutnya.
Simak Video 'Geger Berdendang Bergoyang: Banyak Jatuh Korban-Izin Dicabut Polisi':