Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi larangan tilang manual yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Edi mengatakan metode tilang elektronik atau ETLE adalah penegakan hukum yang transparan.
"Pertama, tentunya kita apresiasi kebijakan Kapolri kemarin melarang tilang manual. Karena apa, karena memang sudah ada tilang elektronik saat ini. Artinya kalau kita lihat memang tilang elektronik merupakan suatu penegakan hukum yang transparan," kata Edi kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Edi menuturkan ETLE lebih transparan karena menindak siapapun tanpa pandang bulu. ETLE pun dinilai membuat tak ada pengendara yang kebal hukum.
"Tilang elektronik itu bisa menegakkan hukum yang transparan, tanpa diskriminasi, tentu punya kelebihan. Pertama dia tidak punya siapa, mau pejabat, mereka menggunakan HP saat berkendara, kemudian tidak pake sabuk, juga atutan-aturan lainnya, kau kena. Mau pejabat mau siapapun. Tidak ada yang kebal hukum di sini," jelas Edi.
Meski demikian, Edi melihat tak semua daerah memiliki sarana tilang elektronik. Dia pun tak masalah jika penilangan manual tetap dilakukan, namun tujuannya edukasi seperti yang dikatakan Sigit, bukan penegakan hukum.
"Cuma kesulitannya adalah belum tentu semua daerah memiliki tilang elektronik, maka Bapak Kapolri kemarin kalau kita lihat menyarankan tidak melakukan tilang manual, tapi lebih baik kedepankan edukasi, penyuluhan ke masyarakat agar mereka tertib lalu lintas," terang dia.
Edi juga menyarankan pengendara yang berulang kali melanggar aturan lalu lintas untuk dicatat di sistem, sehingga kebijakan larangan tilang manual ini tak lantas membuat pengendara yang kerap melanggar meremehkan aturan.
"Jangan juga kita sebagai masyarakat, walaupun tidak ditilang, lalu jadi suka-suka. Kita minta kepada seluruh masyarakat agar tertib lalu lintas, tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas, ikuti aturan di jalan raya," imbau Edi.
"Jangan misalnya karena tidak ditindak jadi masyarakat meremehkan (aturan berlalu lintas). Kita tertib untuk keselamatan kita juga. Maka untuk daerah-daerah yang belum ada ETLE-nya, diberi sanksi tilang teguran, dicatat di sistem gitu dia sudah berapa kali melakukan pelanggaran. Supaya ada rasa takut juga kalau melanggar," pungkas Edi.
(aud/fjp)