Staf HRD Ini Ungkap Mudahnya Perusahaan Daftarkan JKN Pekerjanya

Staf HRD Ini Ungkap Mudahnya Perusahaan Daftarkan JKN Pekerjanya

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 08:21 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Lewat program, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menjamin pemeliharaan kesehatan dan perlindungan para pekerja. Termasuk di antaranya Pekerja Penerima Upah (PPU).

Taufik Rahman (47), staf HRD PT Wapoga Mutiara Industries, mengatakan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawannya. Apalagi mengingat proses pendaftarannya yang mudah.

Diketahui, Taufik sendiri terdaftar sebagai peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) sejak tahun 2014. Ia juga bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kepesertaan karyawan dalam program JKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pendaftaran sampai saat ini kami selalu dipermudah. Saat ini untuk pemilihan fasilitas kesehatan pekerja dibebaskan, karena sebelumnya untuk mengontrol izin sakit kami samakan semua fasilitas kesehatan karyawan, namun sekarang pekerja dapat memilih di mana mereka nyaman berobat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ucap Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Taufik mengatakan dengan menjadi peserta JKN tidak ada ruginya sama sekali bagi pekerja perusahaan. Bahkan, banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh dirinya dan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Untuk saya dan keluarga sangat merasakan manfaat Program JKN, dalam pelayanan di FKTP saya sangat senang, dokter-dokternya banyak dan enak diajak komunikasi, belum ada keluhan dari kami sekeluarga, anak-anak semua cocok di situ," lanjut Taufik.

Diketahui, sebelum mengakses pelayanan kesehatan, peserta terlebih dahulu harus mendatangi FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat boleh langsung ke rumah sakit. Selanjutnya dokter di FKTP akan melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Pasien yang berdasarkan indikasi medis memerlukan tindakan sub spesialis akan dirujuk ke rumah sakit, sementara pasien yang cukup mendapat pelayanan di FKTP dapat dilayani oleh dokter FKTP. Adapun mekanisme sistem rujukan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pasien di rumah sakit. Sekaligus untuk menjaga fokus fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

"Saya harap keberlangsungan Program JKN ini terus ada, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memiliki kartu JKN segera, kita tidak tahu sakit itu kapan datang, punya uang atau tidak untuk berobat. Semoga kita semua sehat selalu, dan jika kita sehat iuran yang kita bayar juga dapat membantu orang lain," katanya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads