ICW Apresiasi Langkah Kapolri Hapus Tilang Manual, Beri Catatan soal ETLE

ICW Apresiasi Langkah Kapolri Hapus Tilang Manual, Beri Catatan soal ETLE

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 30 Okt 2022 16:34 WIB
Peneliti ICW Lalola Easter
Lalola Easter (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. ICW menilai hal ini bisa meminimalkan korupsi dalam kasus pelanggaran lalu lintas.

"Itu sebuah langkah yang perlu diapresiasi dari sisi Kapolri, karena dia mau mengambil kebijakan yang berkontribusi sebagai upaya meminimalisir pungli di anggota kepolisan, karena memang korupsi di Indonesia kan berbagai macam bentuknya, korupsi kecil itu memang dari sisi jumlah dia tidak terlihat besar tapi dia ada di mana-di mana, dan sangat sering dialami ketika kita sedang mengakses pelayanan publik, salah satunya soal tilang," kata peneliti ICW, Lalola Easter, saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).

Lola berharap kebijakan ini dikelola dengan tepat sehingga upaya untuk meminimalisasi korupsi kecil bisa terjadi. Dia berharap kebijakan ini berjalan dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini penerapannya baik, ya, mudah-mudahan itu bisa memutus, bukan hanya yang masuk ke kocek pribadi, tapi juga ya setoran-setoran tidak berdasar yang melawan hukum," katanya.

Meski begitu, Lola juga memberikan saran dan masukan kepada Polri jika Polri ingin benar-benar memberantas korupsi dalam kasus ini. Sarannya adalah penyerahan wewenang pengelolaan regident ke Kementerian.

ADVERTISEMENT

"Memang kalau ide besar soal tilang elektroniknya sudah oke, cuma saya sendiri lebih cenderung secara umum pengelolaan regident, registrasi identifikasi kendaraan bermotor itu bukan di polisi lagi tapi di bawah kementerian, ya Kemenhub," usulnya.

"Jadi polisi bisa khusus ke penegakan hukumnya, kalau tilang ya sudah tilangnya saja. Tapi, kalo administrasi kan banyak praktik pungli kan, jadi kalau mau nutup keran jangan setengah-setengah. Jadi kalau e-tilang ini berlaku optimal, kemudian tilang manual dihapus sama sekali, ya, di suatu titik kewenangan menerbitkan juga sebaiknya dialihkan," imbuh Lola.

Tilang Elektronik Harus Diawasi

Kembali ke masalah pelarangan tilang manual, Lola juga meminta kebijakan ini terus diawasi dan dievaluasi. Hal ini agar kebijakan Jenderal Sigit itu berjalan.

"Tentu semua implementasi itu harus selalu dibarengi dengan evaluasi dan kontrol, dan secara umum itu yang seringkali masih jadi tantangan di pemerintah kita, ide banyak, banyak peraturan yang mengimplementasikan, tapi mekanisme kontrol dan evaluasi tidak berjalan," katanya.

Lola menjelaskan, jika Jenderal Sigit menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait kebijakan ini, harus dijelaskan rinci peraturan pelarangan tilang manual ini sejauh mana. Selain itu, harus dijelaskan terkait sanksi bagi oknum yang melanggar serta mekanisme pelaporan, kontrol, dan evaluasi berjalan.

"Jadi jangan berhenti hanya pada ya sudah kita ubah tilang manual jadi elektronik, harus dipastikan juga nanti ada mekanisme soal ketercapaian kinerja seperti apa, dan apa hal-hal yang harus diperhitungkan dan dibahas juga. Jangan sampai oke nih ada peraturan penghapusan tilang manual, semua diubah tilang elektronik, tapi ternyata nanti di tahun pertama ketercapaiannya dari target, cuma 10 persen nah itu sisanya gimana 90 persen? siapa yang mau evaluasi, kalau mekanismenya nggak ada ya jangan-jangan nggak ada perubahan lebih baik," tuturnya.

Pada intinya, Lola ingin jika nanti ada Perkap terkait kebijakan ini, ada dasar hukum yang mengatur tentang mekanisme transisi tilang manual menjadi tilang full elektronik serta perihal evaluasi dan pengkajian selama kebijakan ini berjalan.

"Kalau nanti pada tataran dasar hukumnya Perkap, peraturan kepala Polri, atau peraturan Polri, dia nggak hanya atur soal perubahan itu, tapi dia juga harus mengatur bagaimana mekanisme transisi tilang manual menjadi full elektronik, bagaimana nanti evaluasinya, siapa yang melakukan evaluasi, juga harus diatur dan penerapannya itu juga harus dikaji terus," tegas Lola.

Seperti diketahui, Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads